Sebab, penggunaan BBG pada transportasi massal ataupun bus transjakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan BBG untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa semua kendaraan umum harus menggunakan bahan bakar gas.
"Wagub bisa jadi pelopor pembangkangan perda. Mau dibeli APBD atau CSR, harus BBG. Karena, di perda tidak disebutkan beli atau dikasih, tapi setiap angkutan umum harus pakai BBG," tegas pria yang akrab disapa Puput itu kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Penggunaan solar sebagai bahan bakar bus transjakarta, menurut Puput, telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara. Apalagi, kadar sulfur atau belerang pada solar di Indonesia masih bernilai 2.000 part per million (ppm) dan menghasilkan partikel debu sangat tinggi. Partikel debu itu menyebabkan pencemaran udara yang luar biasa.
Walaupun nantinya bus transjakarta diesel itu telah berstandar Euro 3 atau Euro 4, kata dia, tidak menjamin emisinya menjadi ramah lingkungan. Sebab, BBM solar untuk diesel standar Euro 4 belum tersedia di Indonesia. Saat ini, kata dia, teknologi kendaraan di Indonesia menggunakan Standar Euro 2.
"Kalaupun bus dipaksakan pakai Shell Diesel, Pertamina Dex, atau Total, umur mesinnya hanya sampai tiga bulan," kata Puput.
Bus transjakarta berbahan bakar solar itu merupakan sumbangan dari hasil tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Sejumlah bus transjakarta bantuan CSR itu tidak berbahan bakar gas (BBG), tetapi berbahan bakar solar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bus-bus itu akan datang pada 2014 mendatang. Saat ini, menurut Basuki, diesel sudah banyak yang ramah lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.