Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Sabu, Wakil Ketua Kadin Terbukti Konsumsi Ekstasi

Kompas.com - 02/12/2013, 18:45 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI Bidang Pembangunan Perbatasan Endang Kesumayadi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu. Setelah menjalani tes urine, Endang diketahui positif menggunakan amfetamin, methyl dioxymethamphetamine (MDMA), dan H5. Ketiga zat tersebut biasa ditemukan dalam pil ekstasi dan happy five.

"Setelah dites urine, terbukti menggunakan ekstasi dan sabu. Walaupun barang bukti yang ditemukan hanya sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, Senin (2/12/2013), di Mapolda Metro Jaya.

Nugroho menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Jakarta Barat. Setelah dilakukan operasi, polisi menangkap Endang saat ia tergesa-gesa masuk ke lobi dengan membawa tas.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada bong sabu di dalam tasnya dan satu gram sabu di dalam dompet," ujar Nugroho.

Ketika ditangkap, Endang seorang diri. Polisi masih menelusuri apakah ia merupakan jaringan pengedar atau hanya pemakai. Saat ini Endang masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Ketua Kadin Suryo Bambang Sulistio membenarkan bahwa wakilnya tersebut terseret kasus narkoba. Ia mengaku kaget saat mendengar peristiwa ini. "Kita sangat prihatin dan sangat menyesal. Kita sendiri tak menyangka. Dia orangnya tak neko-neko, sangat pekerja keras," ujarnya.

Suryo enggan mencampuri urusan ini lebih dalam karena permasalahan ini merupakan urusan pribadi. Namun, Kadin tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Endang. Saat ini Kadin belum mengambil sikap dan masih menunggu proses hukum dari polisi.

Endang ditangkap di lobi Hotel Mercure pada Senin sekitar pukul 01.00. Dalam penangkapannya itu, ditemukan barang bukti berupa satu gram sabu. Kini ia dijerat Pasal 114 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com