Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerobos "Busway" Manfaatkan Kelengahan Polisi

Kompas.com - 04/12/2013, 10:25 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ancaman denda maksimal bagi para pelanggar jalur transjakarta tidak menyurutkan nyali sopir angkutan umum. Sebagian dari mereka justru menggunakan busway tanpa rasa takut akan ditilang polisi. Mereka sudah tahu bahwa razia hanya dilakukan pada jam-jam tertentu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (3/12/2013) sekitar pukul 13.30, sopir-sopir mikrolet 30-A jurusan Pulogadung-Tanjung Priok sengaja menggunakan busway di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat itu. Pengendara sepeda motor "meramaikan" jalur transjakarta tersebut.

Hal tersebut tampak berbeda pada Rabu (4/12/2013) pagi tadi. Di tempat yang sama, tidak terlihat ada pengendara sepeda motor ataupun mobil di jalur khusus tersebut. Para pengendara memanfaatkan waktu ketika polisi tidak memantau, dan biasanya terjadi pada siang hari.

"Tenang saja kalau siang begini, soalnya polisi razianya kan pas jam berangkat kerja dan jam pulang kerja. Kalau sekarang mah tahu deh pada ke mana polisinya," ujar Fransiskus (35), sopir angkot. Dia sudah bisa memastikan kapan saat polisi lalu lintas ataupun petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sterilisasi busway.

Sementara itu, Ary (26), seorang pengendara motor, juga memanfaatkan kondisi tanpa penjagaan polisi untuk menerobos busway. Setiap hari ia melakukan itu dalam perjalanan bekerja di kawasan Tanjung Priok. Menurut dia, hal itu efektif untuk menghindari kemacetan di Jalan Gunung Sahari.

"Takut sih kena denda, tapi mumpung enggak ada polisinya ya lewat saja. Razia juga biasanya pagi sama sore, itu pun hanya beberapa jam," ujarnya.

Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan sejak 25 November 2013. Penerapan denda maksimal ini berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com