Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerobos "Busway" Protes Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 29/11/2013, 13:41 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wajah Muhammad Tohirin (24) terlihat bersungut-sungut ketika keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rupanya, dia baru dikenai denda Rp 250.000 karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos busway.

Tohirin mengaku kecewa dengan denda yang diberikan oleh hakim Samosir. Menurut Tohirin, pemberlakuan denda sebesar itu terlalu cepat. Padahal, dia baru ditilang pada Senin (25/11/2013).

"Kata hakim saya dikenakan denda Rp 250.000. Saya keberatan sekali kalau di denda segitu, kan baru Senin kemarin, kenapa langsung diterapkan," ucap Tohirin saat ditemui wartawan seusai mengikuti sidang di Ruang 208, PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Tohirin mengaku tak kapok jika dalam kondisi mendesak ia akan melewati jalur bus transjakarta. Dia mengaku sudah empat kali mengikuti sidang tilang.

Dia menegaskan menolak denda Rp 500.000 untuk penerobos busway. Sebab, Jakarta sangat macet.

"Saya sering banget lewat busway, ini lagi apes aja. Saya enggak setuju banget kalau nanti naik jadi Rp 500.000," imbuh dia.

Hal senada juga dikatakan Dedy (30), salah seorang karyawan di Jakarta. Dirinya juga berkeberatan dengan denda yang diputuskan hakim. Dia mengaku harus membayar denda Rp 350.000.

Sementara Dwi Cahyo (34), yang mengaku baru kali pertama ditilang, juga merasa keberatan. Menurut Dwi, dia terkena tilang karena hendak berputar balik. Selama 12 tahun, baru kali pertama dia melanggar lalu lintas, apalagi jalur bus transjakarta.

"Saya kena Rp 250.000. Saya belum sempat melewati jalur busway, tapi sudah ditilang polisi. Padahal, kan saya mau putar balik lewat jalur transjakarta ke arah Gatot Soebroto," ujar karyawan operator pelayanan di Jakarta tersebut.

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan, penerapan denda diberlakukan mulai hari ini. Kata Hindarsono, total pelanggar jalur bus transjakarta sebanyak 1.299 di seluruh DKI Jakarta.

Mengenai denda karena menerobos jalur bus transjakarta, pelanggar dikenai sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. "Wilayah Jakarta pusat totalnya sekitar 252 pelanggar, yakni motor 150 dan mobil 102. Petugas sudah menindak semuanya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com