"Atas pengeroyokan itu, saat ini sudah ada dua pelaku yakni Ucup dan Remy yang ditangkap oleh Satreskrim Bekasi Kota. Mereka masih diperiksa intensif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto mengatakan kedua pelaku merupakan residivis atas kasus pembunuhan pekerja summarecon pada 2010 lalu.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Rikwanto menuturkan kegiatan berawal saat mobil yang dikendarai korban melintas di jalan arah rumahnya.
Dan saat melintas, kondisi jalan dalam keadaan rusak, gas terinjak sehingga timbul suara knalpot yang keras dan ada kelompok pelaku yang sedang nongkrong sambil minum miras di pos ojek merasa tidak terima.
"Pelaku mengejar mobil korban sampai dekat rumah korban. Ketika sadar dikejar pelaku Ucup, korban membelokkan mobil ke kanan untuk menghindari pelaku agat tidak mengetahui rumah korban, dengan alasan keselamatan keluarga," kata Rikwanto.
Saat mobil korban dihentikan, korban turun dari mobil dan minta maaf. Namun pelaku Ucup mengancam dan merampas kunci mobil. Bersamaan pula pelaku Remy mengeroyok korban.
Meskipun saat itu sudah dijelaskan bahwa korban merupakan anggota polisi dan ketika akan ditikam, korban memilih menghindar, mobil ditinggal dan oleh pelaku, mobil korban dibakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.