Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Narkoba Manfaatkan Media Sosial

Kompas.com - 20/12/2013, 05:00 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak masyarakat di Indonesia maupun di seluruh dunia menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan mencari kenalan baru di dunia maya hingga berlanjut pada tatap muka.

Namun, terkadang tak sedikit orang terjebak saat mencoba menjalin komunikasi dan mencari kenalan baru dari media sosial.

Seperti yang dialami Zhang Hua. Warga negara China ini harus terlibat dalam bisnis haram narkoba di Indonesia yang berakhir dengan kurungan dalam penjara. Hukuman mati pun siap menjeratnya.

Zhang Hua sendiri sebelumnya hanya berkenalan melalui media sosial We Chat dengan seseorang berinisial SS. Pria berusia 28 tahun itu kemudian ditawari sebuah pekerjaan oleh SS dengan imbalan RMB 4.000 atau sekira Rp 7,6 juta untuk mengantar paket berisi mainan anak-anak ke Jakarta.

"Zhang Hua kemudian berangkat ke Indonesia membawa koper yang diberikan oleh SS dan seorang rekannya berkulit hitam yang kini masih buron," ujar Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).

Setibanya di Jakarta, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper yang dibawa oleh Zhang Hua. Setelah diperiksa di dalam koper tersebut terdapat tiga paket sabu dengan total berat 1.050,8 gram yang disembunyikan di sebuah bantal anak-anak.

Tersangka pun mengaku hanya diminta untuk membawa koper tersebut ke sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Selain Zhang Hua, menjadi korban hasil kenalan melalui media sosial juga dialami Sofyan Yusup. Pria yang dulunya bekerja sebagai penjual gitar itu harus berurusan dengan dunia hitam narkotika saat berkenalan dengan Ilham Firmansyah melalui Facebook.

Pada Bulan November 2013, perkenalan Sofyan dan Ilham melalui media sosial berlanjut pada pertemuan tatap muka dan bertransaksi jual beli gitar. Di sela transaksi jula beli itu, Ilham menawari Sofyan untuk sebuah pekerjaan di mana Sofyan harus mengambil sebuah perhiasaan di India.

Dengan upah Rp 5 juta rupiah, tawaran menarik itu diterima Sofyan. Namun, koper yang diketahui Sofyan berisi permata ternyata berisikan sabu kristal seberat 3.122,2 gram.

Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 115 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com