Tak tercapainya target itu, lanjut dia, disebabkan kurangnya koordinasi antara pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dengan legislatif.
Hambatan itu pula yang menyebabkan beberapa perda belum disahkan, misalnya saja perda penyelenggaraan reklame dan retribusi daerah. Keduanya belum selesai dibahas karena draf tertahan di eksekutif.
Perda yang belum sempat disahkan tahun ini akan dikejar pembahasannya pada tahun depan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun berjanji akan memperbaiki koordinasi antara legislatif dan eksekutif.
"Pokoknya koordinasi, antara legislatif dan eksekutif perlu diperbaiki lagi di waktu yang akan datang," kata Sani.
Adapun perda yang sudah disahkan antara lain perda pengelolaan sampah, perda pajak rokok, perda MRT, perda pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), perda rencana detail tata ruang (RDTR), perda pengelolaan sistem bus rapid transit (BRT), dan sebagainya.
Untuk tahun 2014 mendatang, target perda yang akan disahkan tidak terlalu banyak, sekitar 15-20 perda. Sebab, masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 akan berakhir pada Agustus 2014.
Namun, jika anggota dewan berikutnya akan menambah perda, itu dapat diusulkan melalui program legislasi daerah (prolegda) perubahan.
"Kita masih fokus menyelesaikan raperda yang belum selesai, seperti penyelenggaran reklame, retribusi daerah, organisasi pemerintah daerah, dan lingkungan hidup," ujar Sani.