"Tahanan tersebut kabur dengan cara menjebol dinding lubang angin, masuk ke lapangan olahraga dan memanjat tembok tahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (30/12/2013).
Rudiyanto ditahan karena kasus narkoba dengan pelanggaran atas Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika. Ia melarikan diri dari kamar sel rutan Polres Jakarta Pusat nomor E-33.
Adapun Muhammad Arifin ditahan karena kasus narkoba dengan pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika. Ia kabur dari kamar nomor E-27.
Saat ini kedua pelaku masih dalam pengejaran Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Selain itu, pemeriksaan terhadap anggota Polri yang bertugas jaga saat kejadian pun telah dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.