Ada alasan mengapa Basuki menolak naik angkutan umum. Selain karena dia juga bukan PNS DKI, menurutnya, jika naik angkutan umum ke Balaikota Jakarta dari rumahnya di Pantai Mutiara, ia harus berganti tiga kali angkutan umum.
"Saya naik mobil saja karena lebih cepat. Kalau naik bus harus pindah tiga kali," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Menurut Basuki, dengan menggunakan mobil, ia hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit menuju kantornya. Sementara apabila menggunakan transjakarta, selain harus berpindah-pindah, waktu tempuhnya juga lebih lama, yaitu 45 menit.
Meski begitu, Basuki tetap mendukung pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut. Malahan, Basuki yang pertama kali mewacanakan one day no car untuk para PNS DKI. Hal itu dimaksudkan agar PNS DKI dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi umum.
"Kita enggak paksa orang naik transjakarta. Tapi, mereka akan sendirinya terpaksa pindah ke transjakarta," ujar Basuki.
Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) mendatang. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.