Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 8 Kg Sabu Asal Hongkong

Kompas.com - 06/01/2014, 23:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menyita delapan kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 14,6 miliar dari Hongkong. Sabu tersebut disita saat penyidik melakukan penggerebekan di salah satu kamar di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Senin (6/1/2014).

Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Armand Depari mengatakan, sejak Desember 2013, pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya jaringan narkoba berskala internasional yang dikendalikan seorang napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Belakangan diketahui bahwa napi tersebut merupakan salah satu gembong narkoba bernama Asiong. Kemudian, Armand mengatakan, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik akhirnya melakukan pengintaian terhadap kamar 22009 Hotel Aston Pluit.

Berdasarkan informasi, kamar tersebut dihuni oleh tiga orang, yaitu RP, asal Indonesia, LT, asal Taiwan, dan YH, asal China. Armand menambahkan, dari keterangan pihak manajemen hotel, mereka telah menginap selama 10 hari terakhir. Rencananya, mereka baru akan meninggalkan hotel tersebut pada Kamis (9/1/2014) mendatang.

“Kita menangkap tiga orang sekaligus menyita sabu seberat 8 kilogram,” kata Armand kepada wartawan.

Berdasarkan informasi, Armand menjelaskan, Asiong memeroleh sabu tersebut dari seseorang bernama Monas. Kendati telah mengetahui negara asal sabu tersebut, namun ia mengaku belum mengetahui melalui jalur manakah sehingga sabu tersebut dapat sampai di Jakarta.

Armand menambahkan, rencananya barang haram tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan, Bali, dan Jakarta. Proses distribusi tersebut akan dilakukan oleh RP yang merupakan kurir yang dipercaya oleh Asiong dan Monas.

Sementara itu, selain mengamankan tiga tersangka dan sabu, Armand mengatakan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut meliputi uang dalam bentuk pecahan dollar Hongkong senilai 7.799 dollar, sembilan unit telepon genggam, dan sejumlah KTP palsu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 124 UU Narkoba, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Megapolitan
3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Megapolitan
Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Megapolitan
Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat : Ahok Digunakan PDI-P Buat Pusat Pemberitaan

Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat : Ahok Digunakan PDI-P Buat Pusat Pemberitaan

Megapolitan
Saat DPRD DKI Kritik Penyelenggaraan PPDB, Berujung Permohonan Maaf Disdik

Saat DPRD DKI Kritik Penyelenggaraan PPDB, Berujung Permohonan Maaf Disdik

Megapolitan
Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Megapolitan
Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus 'Vina Cirebon', Janji Dampingi Keluarga Korban

Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus "Vina Cirebon", Janji Dampingi Keluarga Korban

Megapolitan
SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com