Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI: Keberadaan PT San Abadi Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 11/02/2014, 18:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa mengatakan, keberadaan PT San Abadi tidak melanggar peraturan dalam pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta atau BKTB. Ketika mengikuti tender pengadaan bus, setiap peserta lelang ikut menyertakan mitra yang terikat dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam hal pengadaan bus transjakarta dan BKTB itu, PT Saptaguna mengajukan PT San Abadi sebagai mitra kerjanya.

"Jadi tak masalah, tidak ada aturan yang melarang itu. Kan, yang penting pada saat mengajukan pendaftaran lelang, pihak-pihak itu menyertakan pihak lain melalui perjanjian KSO," ujar Drajat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2014) siang.

Drajat mengatakan, sebuah perusahaan pemenang tender diperbolehkan menyerahkan pekerjaan seutuhnya, dalam hal ini pengadaan bus baru, kepada perusahaan mitra kerja yang lain. Menurut Drajat, pemenang tender pengadaan bus itu telah memiliki rekam jejak yang bagus dalam dokumen Dishub Jakarta. "Saya pastikan bagus semua rekam jejak mereka," kata Drajat.

Ia menyebutkan, tidak ada masalah dalam prosedur tender bus. Kerusakan pada sejumlah komponen bus baru tersebut terjadi akibat keterlambatan pengapalan dari Pelabuhan Shanghai ke Jakarta. Menurut Drajat, yang penting PT San Abadi telah bersedia bertanggung jawab mengganti seluruh komponen bus rusak itu.

Sebelumnya diberitakan, beroperasinya 90 dari 310 bus transjakarta dan 18 dari 346 BKTB baru di Jakarta ternoda. Sebanyak 5 bus transjakarta dan 10 BKTB mengalami kerusakan di sejumlah komponennya. Misalnya, banyak komponen berkarat, berjamur, dan beberapa instalasi tidak dibaut. Bahkan ada yang tidak ada fanbelt mesin. PT San Abadi muncul di media menjelaskan bahwa kerusakan itu terjadi akibat keterlambatan pengiriman.

Kemunculan PT San Abadi sebagai agen penyedia bus-bus baru tersebut sempat dipertanyakan. Belakangan terungkap bahwa PT San Abadi bukan pemenang tender pengadaan bus baru itu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono membenarkan bahwa PT San Abadi bukanlah pemenang proyek pengadaan bus. Menurut dia, PT San Abadi adalah vendor PT Saptaguna.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan mengapa PT Saptaguna sebagai pemenang tender justru menyerahkan pekerjaannya kepada pihak lain. Apalagi yang diserahkan tersebut adalah bus utuh, bukan komponen bus saja.

"Memang, sih, itu tidak diatur dalam undang-undang, tapi itu saja sudah menunjukkan bahwa ada penyelewengan proses tender," ujarnya.

Seluruh proyek yang diserahkan seutuhnya kepada pihak ketiga, lanjut Tigor, patut diduga ada penggelembungan dana. Tigor berharap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta turun langsung mengaudit proses tender melalui tim independen, bukan melalui Inspektorat Pemprov DKI Jakarta seperti yang sekarang ini dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com