"Bila misalnya dua nama calon Wakil Gubernur, lalu dua-duanya dari PDI Perjuangan, kita (Gerindra) tidak mau tanda tangan, harus ada satu calon dari Gerindra," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Muhammad Sanusi saat dihubungi, Sabtu (14/3/2014) siang.
Sanusi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, disebutkan, wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatan apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Wakil kepala daerah, dalam UU tersebut bisa diisi oleh dua orang yang berasal dari partai pengusung. Dua pasang itu pun kemudian dirapatkan dalam paripurna di DPRD DKI Jakarta.
Dalam konteks saat ini, terang Sanusi, Jokowi menyatakan siap untuk maju menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan. Artinya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang pasti menggantikannya menjadi gubernur DKI. Adapun, posis wakil gubernur Jakarta selanjutnya, ditentukan oleh PDI-Perjuangan.
"Penentuan Wagub bukan harus dari PDI-P saja. Gerindra tetap punya hak pencalonan. Waktu Pilkada 2012, mereka berdua juga diusung dua partai kan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Joko Widodo mengaku bahwa PDI Perjuangan telah mengantongi beberapa nama untuk dijadikan wakil gubernur DKI Jakarta. Namun, pihaknya belum dapat membukanya di hadapan publik. Internal partai tengah fokus demi memenangkan pemilihan kursi legislatif yang tinggal sebentar lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.