"Memang dari kesaksian piket waktu itu ada dua letusan. Kita baru menemukan satu anak peluru dan satu anak peluru lain masih kita cari. Makanya, kita lakukan upaya olah TKP kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (19/3/2014) malam.
Dia menjelaskan, adapun senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah pistol berjenis revolver. Pada pistol itu sebenarnya terdapat lima peluru. "Namun, peluru yang masih ada anak pelurunya itu tiga, yang dua lagi hanya selongsongnya. Jadi, revolver itu waktu ditembakkan selongsongnya masih di tempat," paparnya.
Adapun malam ini, lanjutnya, pihak penyidik Reskrimum masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan Brigadir S sebagai tersangka dalam kejadian itu. "Melalui mekanisme gelar perkara, akan kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Selain itu, penetapan sebagai tersangka juga dikuatkan oleh bukti-bukti berdasarkan pemeriksaan secara ilmiah (scientific investigation), yakni berupa hasil laboratorium serta adanya bekas peluru yang ada di tubuh tersangka. Sementara di tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas bubuk mesiu.
"Korban sudah dilakukan otopsi. Dalam tubuh korban tidak ditemukan bubuk mesiu. Artinya ini bahwa termasuk bunuh diri tipis," kata Rikwanto.