Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuki Irawan,Bos Kuali di Tangerang Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/03/2014, 20:10 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Yuki Irawan, terdakwa dugaan perbudakan buruh pabrik kuali di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Selain itu, Yuki juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tutur ketua majelis hakim Asiyadi Sembiring di PN Tangerang, Selasa (25/3/2014).

Yuki yang merupakan pemilik usaha pabrik kuali tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan berlapis yang diajukan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut di antaranya Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menuntut Yuki mempekerjakan karyawannya dengan cara menipu, dan sebagian di antaranya masih berada di bawah umur. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Oleh jaksa, awalnya Yuki juga dijerat dengan Pasal 33 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Menurut Asiyadi, hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, terutama para pencari kerja dan rakyat kecil yang ingin bekerja. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah terkena kasus pidana sebelumnya, berperilaku sopan selama proses persidangan, dan masih memiliki tanggungan istri dan anak.

Sidang yang dimulai pukul 13.00 ini berlangsung selama dua jam. Yuki terlihat menggunakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Dalam sidang ini, hadir sekelompok orang dari serikat buruh yang menginginkan Yuki dihukum seberat-beratnya.

Seperti diberitakan sebelumya, kasus ini terungkap setelah dua buruh pabrik kabur ke Lampung dan melapor ke polisi di Lampung pada 28 April 2013. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polda Lampung dan Polda Metro Jaya.

Saat penggerebekan, di pabrik ditemukan 34 buruh dalam kondisi sakit kulit dan napas, kurang makan,bahkan ada yang disekap di dua lokasi. Mereka juga tidak diberi gaji beberapa bulan,dipukuli,bahkan ada yang disiram air panas. Mereka takut kabur akibat ancaman petugas keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com