"Mengadili dalam penangguhan, satu mengabulkan penangguhan penggugat, memerintahkan tergugat untuk penundaan pelaksanaan, menolak eksepsi tergugat seluruhnya," kata Hakim Ketua, Husban, saat membacakan putusan, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2014).
Dalam pokok perkara, poin pertama majelis hakim mengabulkan perkara dari tergugat seluruhnya. Pada poin kedua, hakim juga menyatakan batal surat keputusan PTUN berupa surat PD Pasar Jaya.
Sementara itu, poin ketiga, hakim mewajibkan tergugat mencabut keputusan PTUN oleh PD Pasar Jaya. Poin terakhir, hakim membebankan tergugat untuk biaya perkara Rp 191.000.
Majelis hakim mengabulkan gugatan dari penggugat karena pertimbangan bahwa sosialisasi pengosongan yang dilakukan terhadap para pedagang Pasar Benhil tidak mewakili 60 persen suara pedagang.
PD Pasar Jaya digugat oleh para pedagang dengan obyek sengketa Surat Tergugat Nomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang Pengosongan Tempat Usaha Pertokoan Kavling 36, Bendungan Hilir, Jakarta. Koordinator para pedagang Pasar Benhil, Walman Arwan (60), mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Kalau kita sangat berterima kasih karena sangat adil. Jadi keputusan PD Pasar Jaya semena-mena," ujar Walman.
Ia menyatakan, para pedagang melayangkan gugatan karena PD Pasar Jaya melakukan pengusiran dengan alasan peremajaan pasar. Menurutnya, para pedagang merasa dirugikan oleh PD Pasar Jaya karena rencana peremajaan tidak melalui sosialisasi. Hal ini menurutnya sudah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009.
"Seharusnya setiap rencana perencanaan pasar atau renovasi baru, disosialisasikan dulu, harga berapa, tempat penampungan sementara di mana, atau bagaimana. Tapi ini enggak sama sekali, dan kita gugat," ujar Walman, yang juga pedagang di Pasar Benhil itu.
Mereka menilai, PD Pasar Jaya justru akan membangun semacam kondominium di atas tempat usaha mereka berdiri. PD Pasar Jaya juga disebut sudah membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
"Katanya mau dibikin 41 lantai, kondominiumlah, jadi tidak ada untuk pasar," ujar Walman.
Pengacara penggugat, Soltan Aruwan, menyatakan, putusan pengadilan berlaku erga omnes. Artinya, kata dia, keputusan satu yang menggugat, punya kekuatan hukum untuk keseluruhan.
Terdapat 17 pedagang yang melakukan gugatan, dari total 41 pedagang. "Seluruh gugatan penggugat dikabulkan oleh majelis hakim. Eksepsi dari tergugat juga ditolak," ujarnya.
Sementara itu, untuk permohonan penundaan pada surat keputusan pengosongan, menurutnya, akan berlaku sampai memiliki kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.