"Majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali bukti-bukti yang kita ajukan tentang permintaan pengosongan tahun 2005. Jelas ada diperjanjian PD Pasar Jaya ada, bahwa para pedagang ini akan melakukan pengosongan secara sukarela," kata Pengacara PD Pasar Jaya, Desmiardi, kepada wartawan, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2014).
Desmiardi menyatakan, ada beberapa keberatan tentunya yang dirasakan pihaknya terkait perkara tersebut. Selain masalah perjanjian pengosongan tadi, ia menyatakan bahwa hakim juga tidak mempertimbangkan mengenai sosialisasi yang menurut pihaknya sudah pernah dilakukan terhadap para pedagang.
"Tentang kesepakatan harga kita sudah didukung oleh 85 persen pedagang aktif, itu tidak ada dalam pertimbangan majelis hakim. Itu akan jadi bahan untuk banding," ujar Desmiardi.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan para pedagang dari Pasar Benhil terhadap PD Pasar Jaya selaku tergugat atas kebijakan pengosongan tempat usaha pertokoan yang berlokasi di Kavling 36, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Majelis hakim membatalkan semua permohonan dan juga eksepsi (pembelaan) dari PD Pasar Jaya selaku tergugat.
Dalam pokok perkara, poin pertama majelis hakim mengabulkan perkara dari tergugat seluruhnya. Pada poin kedua, hakim juga menyatakan batal surat keputusan PTUN berupa surat PD Pasar Jaya. Sementara poin ke tiga hakim mewajibkan tergugat mencabut keputusan PTUN oleh PD Pasar Jaya. Poin terakhir, hakim membebankan tergugat untuk biaya perkara Rp 191.000.
Majelis hakim mengabulkan gugatan dari penggugat karena pertimbangan bahwa sosialisasi pengosongan yang dilakukan terhadap para pedagang Pasar Benhil tidak mewakili 60 persen suara pedagang.
PD Pasar Jaya, digugat oleh para pedagang dengan objek sengketa Surat Tergugat Nomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang Pengosongan Tempat Usaha Pertokoan Kavling 36, Bendungan Hilir, Jakarta. Para pedagang merasa dirugikan oleh PD Pasar Jaya karena rencana peremajaan tidak melalui sosialisasi. Menurut mereka, PD Pasar Jaya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009.
Mereka menilai, PD Pasar Jaya justru akan membangun semacam kondominium di atas tempat usaha mereka berdiri. PD Pasar Jaya juga disebut sudah membuat perjanjian dengan pihak ke tiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.