"Yang bersangkutan telah mengajukan cuti umrah," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Muhammad Akbar, Selasa (1/4/2014).
Akbar mengaku bahwa DA mengajukan cuti selama 10 hari untuk umrah, sebelum tanggal penetapan tersangka, yakni 28 Maret 2014. Atas dasar itu, dirinya serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengabulkan permohonan cuti tersebut.
Akbar melanjutkan bahwa pihaknya dan BKD tidak mempertimbangkan status DA yang sebelumnya menjadi terperiksa kasus korupsi tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk mengabulkan pengajuan cuti umrah.
Terakhir, DA bertemu wartawan pada 26 Maret 2014 atau dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka di masjid sisi barat Balaikota. DA, kala itu, berdiskusi dengan wartawan soal kasusnya dengan nada sedih dan mata berkaca-kaca.
Sebelumnya diberitakan, tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Dishub DKI, DA dan ST, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan unit transjakarta di Dishub DKI tahun anggaran 2013.
DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara itu, ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.