"Kami akan segera panggil semua pengelola karaoke di Kota Tangerang untuk dimintai keterangan setelah razia kemarin," kata Kepala Disporabudpar Irman Puja Hendra di Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Rabu (2/4/2014).
Menurutnya, jika pengelola karaoke terbukti lalai sehingga ada pengunjung yang menggunakan obat-obatan terlarang di ruang karaoke, maka akan diberikan sanksi berupa teguran sampai pencabutan izin.
Semua dilakukan untuk meminimalkan dampak buruk dari sistem pengelolaan yang tidak maksimal.
Keputusan untuk memanggil dan mengevaluasi semua pengelola karaoke di Kota Tangerang adalah buntut razia yang dilakukan Kesbanglinmas dan Satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Tangerang pada Sabtu (29/3/2014) dini hari.
Saat itu, pihak kepolisian yang melakukan razia di tempat karaoke FM3 di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Seorang wanita berinisial S (49) berikut barang bukti satu paket sabu-sabu diamankan. Kasus S kini sedang ditangani Polres Metro Tangerang.
Kebijakan mengevaluasi pihak pengelola karaoke untuk mengurangi tingkat kejahatan dan pengedaran narkoba di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, untuk pengamanan jelang Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.