"Kami kecewa dengan KPID yang kemarin sudah menyegel kantor kami. Padahal, pendirian radio ini memiliki surat izin yang sah," kata Soleh, pengelola Radio Gema FM di Polsek Cipondoh, Jumat (4/4/2014).
Menurutnya, Gema FM yang berada di Panunggangan Timur, Kota Tangerang, ini memiliki akta notaris bernomor 01. 5 September 2013. Selain itu, pihaknya juga memiliki izin yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AU-260. AH.01.072013.
Soleh juga mempertanyakan alasan KPID tidak menutup beberapa stasiun radio lainnya yang menurutnya tidak memiliki surat izin dari kelurahan dan kecamatan.
"Gema FM berada di frekuensi 95,5 FM. Kalau frekuensi kami mengganggu radar bandara itu enggak benar karena jangkauan siaran kami gak nyampe ke sana. Kalau dibilang kami ada iklan caleg, ya ini urusan dengan Panwaslu bukan dengan KPID," sambungnya.
Saat ini Soleh sedang melakukan konsultasi hukum ke Polsek Cipondoh. "Saya hanya minta petunjuk ke pak kapolsek. Kalau saya benar harus bagaimana, kalaupun salah tindakan apa yang harua saya buat," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak KPID Banten bekerjasama dengan Balai Monitoring Frekuensi Radio Banten menyegel 74 stasiun radio ilegal di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Tindakan ini dilakukan karena ada indikasi frekuensi radio yang mengganggu radar bandara Soekarno-Hatta dan kampanye terselubung caleg tertentu yang memanfaatkan jasa radio ilegal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.