"Jadi, kalau nanti sudah diusir ya diusir saja. Jangan kembali lagi," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Selain itu, Basuki mengatakan bahwa salah satu kesulitan menertibkan PKL adalah tidak adanya wewenang yang dimiliki petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan denda secara langsung. Menurut Basuki, tidak seharusnya kasus tindak pidana ringan (tipiring) seperti yang dilakukan oleh PKL ditangani langsung di pengadilan.
"Satpol PP tidak berhak memenjarakan orang. Apa-apa harus lewat hakim. Sampai di hakim cuma dikenakan denda Rp 20.000. Padahal, kita inginnya mereka didenda maksimal Rp 500.000," ujarnya.
Seperti diberitakan, sejumlah pedagang Blok G Pasar Tanah Abang kembali lagi ke jalan. Permasalahan serupa juga terjadi di beberapa kawasan, seperti di Pasar Palmerah, Pasar Gembrong, dan Pasar Jatinegara. Kawasan-kawasan tersebut merupakan tempat yang pada tahun lalu dilakukan penertiban terhadap PKL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.