Bukti tersebut ditunjukkan Panwaslu kepada awak media pada konferensi pers pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Bekasi di Kantor Panwaslu, Rawa Lumbu, pada Sabtu (5/4/2014). Foto-foto yang ditunjukkan Panwaslu adalah foto saat jalannya acara yang diambil dari luar ruangan. Foto tersebut terlihat tidak jelas karena diambil sebelum Panwaslu diizinkan masuk ke dalam.
Rekaman video yang ditampilkan Panwaslu menunjukkan tayangan Wali Kota yang berada di atas panggung dengan latar belakang layar besar berwarna kuning. Tidak terlihat warna pakaian yang dikenakan Wali Kota karena pencahayaan yang kurang. Sementara itu, rekaman suara yang ditunjukkan Panwaslu menampilkan suara Wali Kota selama 13 menit yang membicarakan materi soal perpajakan.
Sebelum menampilkan barang bukti tersebut kepada awak media, Ketua Divisi Penegak Hukum Panwaslu Kota Bekasi Ismail menjelaskan kronologi kejadian acara. Ismail menolak jika sebelumnya Panwaslu diusir. Ismail mengatakan Panwaslu hanya tidak diizinkan masuk karena tidak memiliki undangan.
"Panwaslu tidak bisa masuk ke dalam ruangan karena tidak ada undangan. Sedangkan yang diizinkan masuk adalah yang punya undangan," ujarnya.
Menurut Ismail, setelah memberi tahu kepada pihak BPPT bahwa dirinya dari Panwaslu, dirinya diizinkan masuk. Ismail mengatakan kepada panitia selama kegiatan yang dilakukan punya indikasi tentang pemilu, maka Panwaslu berhak memeriksa.
"Setelah diizinkan masuk, kemudian Panwaslu segera mencari bukti berupa video, suara, dan foto kejadian. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Panwaslu tidak menemukan adanya indikasi kampanye," ujar Ismail.
Namun, Ismail mengaku tidak tahu dengan jalannya acara sebelum Panwaslu datang. Ismail hanya memiliki rekaman acara saat dirinya diizinkan masuk di tengah acara.
"Jika ada pihak yang mengetahui indikasi kampanye terselubung pada acara tersebut, Panwaslu minta untuk melaporkan. Karena Panwaslu tidak hadir sejak awal acara. Ingat, waktu pelaporan hanya 7 hari setelah hari kejadian," imbaunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.