Hal itu disampaikan pengamat kepolisian dari UI, Bambang Widodo Umar, kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2014). "Memang crime, tapi tergolong dalam juvenile delinquency (kenakalan remaja). Penindakan secara pidana justru merusak mereka," kata Bambang.
Menurut dia, remaja cabe-cabean yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa ditindak secara pidana. Polisi tidak boleh menahan mereka, apalagi penahanannya dicampur dengan orang dewasa.
Ia menambahkan, penindakan yang tepat bagi cabe-cabean dan kenakalan remaja lainnya adalah pembinaan. Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk membina cabe-cabean tersebut.
"Kalaupun saat ini belum ada koordinasi, harus dimulai dari sekarang. Kalau tidak, ini akan meluas. Penangkapan dan penahanan lalu pemanggilan orangtua tidak akan menyelesaikan masalah," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.