"Kami menemukan tiga aduan, masalahnya tentang pelanggaran tata tertib. Ada yang melompat pagar dan ketahuan mengintip jawaban milik temannya," ujar Asrorun, Minggu (13/4/2014).
Namun, lanjutnya, setelah dilakukan diskusi dan advokasi dengan komite sekolah dan panitia penyelenggara ujian, ketiga anak tersebut diperbolehkan mengikuti ujian. Sebab, kata Asrorun, mengikuti UN merupakan hak asasi masing-masing siswa.
"UN itu hak dasar dari para siswa. Hak dari siswa untuk melakukan ujian harus terlayani," katanya.
Selain di Jakarta, KPAI juga membuka posko pengaduan UN di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Banten, Lampung, Depok, dan Bekasi. Pengaduan yang diterima di masing-masing wilayah berbeda-beda. Misalnya di Banten, kasus yang diterima yakni mengenai kendala teknis berupa jarak antar-sekolah serta belum berimbangnya sarana dan prasarana yang ada.
"Infrastruktur dengan di kota dan di tempat mereka berada mengalami kesenjangan. Selain di Banten, hal itu juga terjadi di Lampung," ucap Asrorun.
Sedangkan di Jawa Tengah, terdapat pengaduan siswa yang tersangkut kasus pidana. Sementara di Depok, ada sekolah yang tidak dapat menyelenggarakan UN karena lokasi sekolah tidak memenuhi syarat penyelenggaraan.
"Semua aduan itu kita terima dan kita advokasi. Semua kasus tersebut didiskusikan jalan keluarnya agar bagaimana si anak tersebut tetap dapat mengikuti ujian. Karena sekali lagi, mengikuti UN merupakan hak dasar setiap siswa," kata Asrorun.
"Besok dipastikan anak-anak yang tersangkut kasus tersebut bisa mengikuti UN, termasuk yang di Jakarta Timur dan di Jawa Tengah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.