Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Veny Ryunaoki Ditangkap

Kompas.com - 15/04/2014, 19:50 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka pembunuh Veni Ryunaoki, yakni BD (25), pada Selasa (15/4/2014) pukul 02.00 di Pademangan, Jakarta. Budi Darmawan sehari-hari diketahui bekerja sebagai tukang bangunan. Veni adalah korban pembunuhan di kamar kosnya di Pademangan, Jumat (11/4/2014) silam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady mengatakan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka berdasarkan sinyal telepon genggamnya.

"Pelaku ditangkap di tempat proyek bangunan di Gg 15, Pademangan Barat. Tim reskrim melacak sinyal Blackberry milik korban yang masih menyala," ujar Daddy di Markas Polsek Pademangan, Selasa (15/4/2014) sore.

Daddy melanjutkan, pelaku yang diketahui warga Sukabumi tersebut melakukan pembunuhan lantaran tergiur dengan telepon genggam milik korban. Pelaku, kata Daddy, tengah membutuhkan uang untuk menikahi pacarnya.

Awalnya, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki. Ia pun lantas mengikuti korban hingga ke rumah kosnya. Setibanya di rumah kos korban, pelaku tidak langsung melancarkan aksinya. Budi dikatakan memutari rumah kos selama tiga jam. Setelah tiga jam, dan situasi sepi, tersangka pun masuk ke kamar korban melalui jendela kamar.

Setelah masuk ke kamar korban sekitar pukul 02.00, pelaku langsung mematikan lampu kamar. Melihat pelaku masuk, korban sontak berteriak. Namun, pelaku langsung membekap mulut korban.

Daddy melanjutkan, saat korban berontak dan mengeluarkan suara, para tetangganya sempat menegurnya dengan cara mengetuk pintu kosan. Akan tetapi, korban tidak bisa melawan. Pelaku pun melilit leher korban dengan kabel penyedot udara yang ada di kamar.

Tak lama kemudian, korban pun tewas. Budi mengaku tidak memiliki rencana untuk membunuh korban. Ia panik saat hendak mencuri, korban justru terbangun dari tidurnya dan berteriak.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah Blackberry Bold tipe 9900 milik korban, 1 buah iPad milik korban, uang Rp 700.000 dari hasil penjualan Ipad, 1 buah kabel warna putih dengan panjang 2 meter, 1 buah kotak handphone, 1 buah potong baju berwarna krem, 1 potong celana dalam berwarna hitam, 1 buah topi berwarna hijau, dan 1 buah celana pendek.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Megapolitan
Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com