Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, virus herpes diduga didapat dari dua orang lainnya yang diduga sebagai tersangka, yakni ZA dan AJ.
"ZA dan AJ masih sedang kita periksa. Belum ada unsur pidana di dalamnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/4/2014).
Menurut Rikwanto, saat ini, dua petugas kebersihan itu sudah menjalani pengambilan sampel, untuk dibawa ke laboratorium guna pengecekan virus herpes. Jika terbukti, maka keduanya bisa menjadi tersangka. Keduanya, kata Rikwanto, masih menjadi petugas kebersihan di JIS.
"Yang terakhir kami lakukan, kami tampilkan pada korban, foto orang-orang yang menyentuhnya," ujarnya.
AK, anak TK JIS, berdasarkan keterangan ibunya, menderita herpes akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS. Dua tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Senin (14/4/2014). Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.