Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPA: Kemendikbud Tak Berwenang Tutup TK JIS

Kompas.com - 21/04/2014, 16:16 WIB
Agita Tarigan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak (KPPA) menilai penutupan TK Jakarta International School (JIS) tak benar bila dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Koordinator KPPA Ali Tanjung, keputusan pengadilan lebih tepat untuk memberikan efek jera kepada lembaga pendidikan yang melanggar peraturan. "Biarkan hukum yang beri efek jera, bukan kewenangan Kemendikbud itu," kata Ali Tanjung, kepada Kompas.com, Senin (21/4/2014).

Menurut Ali, kewenangan Kemendikbud adalah untuk menyediakan lembaga pendidikan dan sistem pembelajaran yang baik untuk anak Indonesia sehingga tindakan penutupan sekolah sudah bukan merupakan tugasnya.

"Bila sekolah tak punya izin kan melanggar hukum, proses hukum jugalah yang dimainkan," katanya.

Ali menganggap, tindakan Kemendikbud untuk menutup JIS terkesan arogan. Kemendikbud akan membunuh dan mematikan lembaga pendidikan bila hal tersebut dilakukan tanpa proses hukum. Terlebih lagi, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada kepolisian. Ia mengatakan, penutupan tentu saja akan sah apabila dilampirkan surat dari pengadilan sekitar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengeluarkan surat peringatan dahulu. Bila sekolah tidak mematuhi peringatan tersebut, yang perlu dilakukan adalah tindakan hukum. Sebab, dengan proses hukum, sekolah dapat dikenai denda hingga izin beroperasinya bisa dicabut berdasarkan peraturan yang ada.

Penutupan sekolah, menurut Ali, juga akan memberi kesan menakuti-nakuti lembaga pendidikan agar patuh terhadap Kemendikbud, padahal yang harus dipatuhi adalah hukum.

Ia berpendapat, tindakan tersebut bisa berdampak negatif dalam birokrasi lembaga pendidikan Indonesia karena operasional sekolah bergantung pada Kemendikbud.

"Posisi Kemendikbud terkesan nggak independen dalam kasus ini karena kalau kasus penutupan sekolah terjadi lagi, ada celah di mana pihak sekolah bisa saja kongkalikong dengan pihak Kemendikbud. Malah timbul kecurangan baru," lanjutnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) melayangkan surat penutupan sekolah Jakarta International School (JIS), Senin (21/4/2014). Penutupan sekolah akan berlaku sejak esok hari.

"Untuk JIS, kami berkeputusan, PAUD JIS harus ditutup. Hal ini berlaku mulai besok, 22 April 2014. JIS terbukti tidak memiliki izin penyelenggaraan untuk PAUD," kata Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi, Senin (21/4/2014).

JIS tidak memiliki izin untuk TK diketahui setelah terungkapnya kasus kejahatan seksual yang dialami salah seorang siswanya. Siswa tersebut, AK (6), menjadi korban kejahatan seksual di toilet sekolah oleh sejumlah petugas kebersihan sekolah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com