"Setelah terima laporan, kami segera tangkap tiga pelaku penganiayaan Dimas," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Polres Jakarta Utara, Sabtu (26/4/2014) petang.
Menurutnya, tiga mahasiswa tersebut berinisial ANG, FACH dan AD yang merupakan mahasiswa STIP semester dua. Ketiga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dan telah direncanakan sehingga menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa Dimas.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan para senior tersebut dilakukan di rumah kos milik Ibu Siagian di wilayah Kebon Baru blok R Gang II No 29, RT 017/RW 012, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Korban dipukul bersama enam mahasiawa semester satu lainnya.
Dimas mengalami luka memar yang parah sehingga dibawa ke RS Pelabuhan Jakarta Utara, namun nyawanya sudah tidk tertolong. Polisi yang tiba di lokasi kejadian mengamankan barang bukti berupa seragam korban, sebuah gayung berwarna merah dan minyak angin Fresh Care.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana hingga Tewas dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 351 Ayat Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dimas tewas diduga akibat dianiaya para seniornya pada Jumat (25/4/2014) malam. Keluarga curiga karena sejak beberapa hari dia mengaku sering mengalami tindakan kekeraaan dari para seniornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.