Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Odong-odong Tolak Larangan Beroperasi di Kampung

Kompas.com - 08/05/2014, 16:30 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengemudi odong-odong menyatakan tidak setuju bila odong-odong dilarang untuk beroperasi. Menurut mereka odong-odong adalag hiburan bagi para warga.

Effendi (50), salah satu pengemudi odong-odong mengatakan, pelarangan odong-odong tidak adil. Menurut dia selama ini dia hanya beroperasi di sekitar kampus, tidak pernah turun ke jalan raya.

"Enggak adil banget kalau sampai dilarang, padahal ini kan lahan mencari rejeki," ujarnya saat ditemui di Kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/5/2014).

Effendi menuturkan selama mengemudikan odong-odong, ia tidak pernah sampai ke jalan utama, karena sudah diingatkan oleh pemilik odong-odong supaya beroperasi di jalan kampung saja. Oleh karena itu, ia menyesalkan adanya razia odong-odong yang dilakukan di jalan kampung.

Hal senada juga diungkapkan Joni (38), pengemudi odong-odong lainnya. Dia menjadi penarik odong-odong untuk menafkahi istri dan tiga anaknya yang tinggal di Ponorogo, Jawa Timur.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi akan menindak tegas odong-odong yang masih bandel beroperasi di jalan kampung, perumahan, apalagi di jalan raya.

Nantinya, pengemudi odong-odong yang terjaring razia tidak hanya harus merelakan odong-odongnya dikandangkan atau bahkan diurai. Mereka juga akan dijerat dengan berbagai pasal berlapis sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22/2009.

Beberapa pasal yang akan disangkakan kepada pengemudi odong-odong yakni Pasal 208 UU Lalu Lintas. Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 Ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan.

Pasal lain yang bisa menjerat odong-odong adalah Pasal 280 dan Pasal 289 karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada.

Pasal 380 tentang perlengkapan kendaraan bermotor  yang tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com