Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca-kaca, Udar Pristono Mengaku Ikhlas

Kompas.com - 13/05/2014, 08:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dengan mata berkaca-kaca, mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014) petang. Pristono resmi menyandang status tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saya dikabari (status tersangka) siang tadi. Saya ikhlas. Perlu sedikit saya jelaskan kalau nawaitu (niat) saya baik. Mengenai status tersangka itu memang subyektif dan kewenangan penyidik," ujar Pristono seusai menjalani pemeriksaaan, Senin kemarin.

Pristono menjalani pemeriksaan lagi sekitar tujuh jam. Baru sekitar pukul 16.00 Pristono keluar sambil menyebutkan bahwa dirinya sudah diberitahu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Saya ingin masyarakat yang menilai. Sebagai pengguna anggaran, saya sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan," jelasnya.

Ketika ditanya soal status tersangka yang disandangnya, Pristono mencoba bersikap tenang. "Saya akan menjalani pemeriksaan sesuai tahapan yang dilakukan penyidik Kejagung. Saya menghormati semua proses hukum," jelasnya.

Kepada wartawan, Pristono sempat menyinggung bahwa tidak semua bus tranjakarta berkarat. Dari total pengadaan 656 bus tahun anggaran 2013, sebanyak 125 bus sudah beroperasi dan layak jalan. Sementara dari 531 bus yang belum beroperasi, ada 14 unit yang berkarat dan sudah diperbaiki oleh vendor.

"Sisanya ini (sebanyak 531 unit bus transjakarta) belum dibayar. Karena itu, saya sudah jelaskan, (kerusakan) ini juga masih menjadi tanggung jawab vendor, bahkan mereka bersedia merawat selama setahun. Jadi jangan diopinikan semua bus berkarat karena sisanya siap dipakai," katanya.

Pristono ditetapkan sebagai tersangka kasus bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 32 /F.2/Fd. 1 /05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Pristono diduga tersangkut kasus tindak pidana korupsi atas pengadaan dan peremajaan armada bus transjakarta dan BKTB senilai Rp 1,5 triliun di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pristono telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara pemeriksaan kedua pada 9 Mei 2014.

Pada pemeriksaan terakhir, Senin kemarin, Pristono masih diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST. Pada pemeriksaan ketiga inilah Pristono ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Pristono, tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print33/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com