Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Udar Pristono: Saya Bukan Superman

Kompas.com - 13/05/2014, 12:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangannya atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan dari 656 bus (310 transjakarta dan 346 bus sedang) yang telah dibeli melalui APBD 2013, 125 di antaranya sudah dioperasikan dan sisanya masih berada di pool Ciputat. Sementara itu, 14 bus yang berkarat belum dioperasikan.

Menurut dia, selama menjadi Kadishub DKI, belum pernah ada pengadaan transjakarta dan bus sedang hingga jumlah yang fantastis.

Sekadar informasi, DKI mengalokasikan Rp 1,1 triliun untuk membeli ratusan bus tersebut. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menargetkan pembelian bus transjakarta dan bus sedang mencapai 1000 unit.

"Tolong dibantulah, saya ini bukan Superman. Dulu, pengadaan transjakarta itu cuma 30-38 bus, sekarang 656 bus," kata Pristono, dalam konferensi persnya, di Ruang TGUPP, Jakarta, Selasa (13/5/2014). 

Ia menjelaskan, saat rapat terakhir bersama Unit Pengelola (UP) Transjakarta, Kepala UP Transjakarta Pargaulan Butar-Butar menyampaikan laporan kepadanya. Saat itu, Butar-Butar menyampaikan kepada Pristono tentang laporan adanya komponen bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang berkarat.

Melihat laporan itu, Pristono memerintahkan pemasok untuk menyelesaikan permasalahan itu. Belum selesai permasalahannya, Pristono terkejut mengetahui sudah banyak pemberitaan bus berkarat. Ia mengaku tidak mengetahui, mengapa laporan UP Transjakarta itu dapat bocor ke publik.

"Kalau ada yang jual telor satu truk, begitu sampai ke saya, ada 14 telor pecah, ya minta ganti. Ini permasalahan perdata, belum ada kerugian negaranya. Nilai proyeknya Rp 1,1 triliun, kenapa diduga disalahgunakan Rp 1,5 triliun," klaim Pristono.

Dalam konferensi persnya itu, Pristono turut didampingi oleh anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lainnya, seperti Unu Nurdin dan Zaenal Musappa. 

Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. Tersangka lainnya adala Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014. Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014.

Sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com