"Di dalam instruksi saya, tertera rekening Bank DKI, bukan rekening pribadi. Instruksi itu berdasarkan dua peraturan yang ada," kata Manggas, dalam rilis persnya, di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Dua aturan itu adalah Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 140 Tahun 2013 Tertanggal 10 Desember 2013 tentang pembayaran honorarium, hibah, dan bantuan sosial melalui mekanisme nontunai pada rekening Bank DKI. Aturan lainnya, yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor 1550/-078 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai pada Bank DKI di atas nilai Rp 100 juta.
Dengan itu, ia mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas PU DKI Jakarta Nomor 365 Tahun 2013 tertanggal 19 Desember 2013 tentang Pembayaran Honorarium maupun pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme nontunai kepada rekening Bank DKI.
"Isinya, seluruh pejabat melaksanakan seluruh transaksi yang berasal dari APBD DKI, baik honorarium maupun pembayaran pihak ketiga untuk transaksi di atas nilai Rp 100 juta dilakukan melalui mekanisme nontunai pada rekening Bank DKI," kata Manggas.
Instruksi itu ditujukan kepada Sekretaris Dinas PU DKI, Kepala Bidang Dinas PU DKI, Kepala Suku Dinas PU Jalan lima kota administrasi Jakarta, Kepala Suku Dinas PU tata air lima kota administrasi, Kepala Suku Dinas PU Kepulauan Seribu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Unit Pengelola di Dinas PU DKI.
Adapun instruksi lainnya, para kepala bidang, kepala UPT dan UP, kepala suku dinas PU jalan dan tata air serta kepala suku dinas PU Kepulauan Seribu untuk melaksanakan konsolidasi kepada penerima honorarium serta pihak ketiga untuk memiliki rekening Bank DKI.
"Saya tegaskan tidak ada perintah saya sebagai Kepala Dinas PU kepada Kepala Seksi Kecamatan untuk membuka rekening pribadi untuk pelaksanaan satgas, perbaikan jalan berlubang dan jalan rusak," kata Manggas.
Mengenai informasi yang meluas ke publik ini, lanjut dia, sedang dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya tinggal menunggu hasil audit itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.