Namun, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi mengatakan, ternyata yang dibawa pihak JIS adalah surat izin untuk Gandhi International School.
"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perizinan yang diterima sekolah Gandhi dari Depdikbud tersebut termasuk untuk jenjang pra-sekolah. Menggunakan analogi tersebut, yayasan JIS implisit mengatakan bahwa berarti mereka memiliki izin untuk TK," ujar Lydia, Minggu.
Adapun alasan JIS membawa surat izin Gandhi International School lantaran keduanya masih berada dalam satu lingkup sekolah bertaraf internasional sejenis. Menurut Lydia, hal itu tidak tepat.
"Karena TK JIS baru berdiri tahun 1993. Sedangkan surat yang dikeluarkan Depdikbud untuk Sekolah Gandhi adalah respons dari adanya surat Yayasan Gandhi yang menanyakan untuk mengurus izin TK. Dan hal ini terus dilakukan Sekolah Gandhi yang rajin mengurus perizinannya dari tahun ke tahun sampai sekarang," ujar Lydia.
Hal ini berbeda dengan JIS yang sama sekali tidak memiliki data untuk penyelenggaraan kegiatan ajar mengajar di TK. Lydia mengatakan, JIS datang ke kantor Kemendikbud pada Jumat (23/5/2014) lalu.
Hal itu menyusul ditutupnya kegiatan ajar mengajar di JIS sejak April 2014 lalu. JIS dilarang menerima murid pada tahun ajaran baru. Di dalam sekolah JIS, diketahui telah terjadi kekerasan seksual yang menimpa salah satu siswa, AK (6).
Dalam penyelidikan kepolisian, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah petugas kebersihan alih daya sekolah. Kelima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, satu orang lainnya meninggal ketika tengah menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.