Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bandara Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan Narkoba

Kompas.com - 26/05/2014, 19:22 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan ke Indonesia sejak akhir April 2014. Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Sejak 28 April 2014 hingga saat ini kami sudah gagalkan empat kasus penyelundupan. Ada pelaku WNI dan juga warga negara asing," kata Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti dalam konferensi pers di Gedung Bea dan Cukai Bandara Soejarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (26/5/2014).

Menurut dia, pelaku berinisial ER (32) dan JY (34), keduanya merupakan wanita asal Indonesia. Sedangkan TL (62) dan YA (55) merupakan pelaku yang berkebangsaan Malaysia. Keempatnya ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Subekti menambahkan, para pelaku masih mengggunakan modus lama dalam beraksi. Pelaku TL misalnya, menyembunyikan methamohetamine seberat 2.850 gram di bagian pahanya. Kakek asal Malaysia ini membawa barang haram tersebut dari Hongkong ke Jakarta. Sedangkan tersangka lainnya yang juga warga Malaysia berinisial YA menyembunyikan 194 gram methamphetamine di sepatu yang dikenakannya. Kedua WNA ini ditangkap pada 11Mei 201r di Bandara Soekarno-Hatta

Adapun tersangka lain berinisial JY merupakan TKW asal Indonesia yang bekerja di Hongkong. Dia kedapatan membawa 1.138 gram kristal methamphetamine di dalam kopernya. Pelaku terakhir berinisial ER ditangkap karena menerima paket methamphetaminr sebanyak 350 gram dari seorang kenalan Facebook-nya yang ada di China.

Total barang bukti yang disita petugas sebanyak 4.532 gram Methamphetamine. Barang haram sebanyak ini dapat merusak lebih dari 31.000 generasi muda penerus bangsa. Sedangkan total estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp 6,1 milyar.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Barang bukti berupa 350 gram Methamphetamine dinilai seharga Rp 472.000.000. Para pelaku diduga melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Dalam hal barang bukti beratnya melebihi lima gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 29 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar ditambah satu pertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com