Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bandara Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan Narkoba

Kompas.com - 26/05/2014, 19:22 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan ke Indonesia sejak akhir April 2014. Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Sejak 28 April 2014 hingga saat ini kami sudah gagalkan empat kasus penyelundupan. Ada pelaku WNI dan juga warga negara asing," kata Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti dalam konferensi pers di Gedung Bea dan Cukai Bandara Soejarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (26/5/2014).

Menurut dia, pelaku berinisial ER (32) dan JY (34), keduanya merupakan wanita asal Indonesia. Sedangkan TL (62) dan YA (55) merupakan pelaku yang berkebangsaan Malaysia. Keempatnya ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Subekti menambahkan, para pelaku masih mengggunakan modus lama dalam beraksi. Pelaku TL misalnya, menyembunyikan methamohetamine seberat 2.850 gram di bagian pahanya. Kakek asal Malaysia ini membawa barang haram tersebut dari Hongkong ke Jakarta. Sedangkan tersangka lainnya yang juga warga Malaysia berinisial YA menyembunyikan 194 gram methamphetamine di sepatu yang dikenakannya. Kedua WNA ini ditangkap pada 11Mei 201r di Bandara Soekarno-Hatta

Adapun tersangka lain berinisial JY merupakan TKW asal Indonesia yang bekerja di Hongkong. Dia kedapatan membawa 1.138 gram kristal methamphetamine di dalam kopernya. Pelaku terakhir berinisial ER ditangkap karena menerima paket methamphetaminr sebanyak 350 gram dari seorang kenalan Facebook-nya yang ada di China.

Total barang bukti yang disita petugas sebanyak 4.532 gram Methamphetamine. Barang haram sebanyak ini dapat merusak lebih dari 31.000 generasi muda penerus bangsa. Sedangkan total estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp 6,1 milyar.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Barang bukti berupa 350 gram Methamphetamine dinilai seharga Rp 472.000.000. Para pelaku diduga melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Dalam hal barang bukti beratnya melebihi lima gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 29 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar ditambah satu pertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Megapolitan
'Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini...'

"Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini..."

Megapolitan
Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Megapolitan
Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Megapolitan
Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com