"Mobil itu kan atas nama Ninda. Surat-suratnya juga ada sama Ninda. Dea enggak mungkin bisa jual mobil itu kalau enggak ada surat-suratnya," ujar Siswo di kantor Polresta Bekasi Kota, Jumat (30/5/2014).
Menurut Siswo, awalnya Dea meminjam mobil dari Eel. Karena tidak dapat memberi kunci secara langsung, akhirnya Eel menitipkan kunci kepada pamannya. Dea pun mengambil mobil tersebut dari paman Eel.
Setelah seminggu dipinjam, mobil tersebut tidak dikembalikan. Ternyata Dea menjual mobil tersebut. Menurut Siswo, saat itu Dea sempat membujuk Ninda untuk membantu menjualkan mobil. Dea memberi tahu Ninda bahwa dirinya sudah mendapat izin dari Eel untuk menjual mobil tersebut. Ninda pun akhirnya memberikan surat-surat mobil kepada Dea.
Kasus penggelapan ini sudah dilaporkan sejak lima bulan yang lalu. Dea Mirella sebelumnya juga telah dipanggil beberapa kali untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Statusnya sejak hari ini sudah naik menjadi tersangka. Jangka waktu penetapan Dea sebagai tersangka yang terhitung lama ini karena pihak kepolisian harus berhati-hati.
Sebelumnya, Dea dilaporkan oleh mantan suaminya Eel Ritonga telah melakukan penggelapan mobil Honda CR-V dengan nomor polisi B1101 EL. Mobil tersebut telah dijual oleh Dea Mirella. Padahal mobil tersebut adalah mobil warisan keluarga Eel Ritonga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.