Hal tersebut berdasarkan survei tingkat kepatuhan kantor pemerintah dalam menerapkan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang dilakukan YLKI pada 1-30 April 2014. Meskipun secara keseluruhan, pelanggaran paling banyak ditemukan di kantor kelurahan, DPR tetap menjadi yang terburuk.
Ada 10 pelanggaran yang ditemukan dari puluhan kantor kelurahan yang disurvei. Sementara itu, dari empat tempat di DPR RI yang disurvei, terjadi pelanggaran di keempat-empatnya.
"Kantor DPR paling parah, paling tidak sehat. Dari empat tempat, semua ada orang merokok. Di lobi-lobi, di selasar-selasar, banyak orang merokok, baik pengunjung maupun anggotanya," kata Ketua YLKI Tulus Abadi saat bedah hasil survei tersebut di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014).
Tulus menyadari, pijakan survei mereka adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Th 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, bukan undang-undang.
"Mereka (anggota DPR) ngelesnya, 'itu kan peraturan DKI, tidak berlaku hukumnya di sini. Ini DPR'," kata Tulus.
Padahal, menurut Tulus, DPR sebagai pembuat aturan harus memberikan contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan. Dia menuturkan, memang dari dulu hukumnya mengatakan, membuat peraturan jauh lebih mudah dari menaati peraturan.
"Yang membuat aturan yang melanggar. Kalau di DPR sendiri mengatakan susah ya jangan buat aturan," tandasnya.Untuk menindaklanjuti hasil survei tersebut, YLKI berencana akan meneliti tingkat kandungan partikel debu yang dihasilkan dari rokok di gedung DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.