Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD 06 Pondok Rangon Dinonaktifkan Terkait Pencabulan

Kompas.com - 03/06/2014, 19:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur menonaktifkan guru SD 06 Pondok Rangon berinisal Y terkait dugaan pencabulan salah satu siswi SD tersebut berinsial W (11).

Penonaktifan ini menyusul penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan oleh pihak kepolisian. "Saat ini guru tersebut sudah kita non-aktifkan. Supaya yang bersangkutan dapat konsen menghadapi proses hukum yang sedang terjadi," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Nasrudin, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2014) sore.

Nasrudin mengatakan, surat keputusan itu sudah dikeluarkan sejak pekan lalu. Meski demikian, pihaknya belum dapat menentukan sampai kapan sanksi tersebut akan diberlakukan.

"Sanksi non-aktif ini belum diputuskan sampai kapan berakhirnya. Karena proses hukum di kepolisian kan masih berjalan," ujar Nasrudin.

Sejauh ini, Nasrudin menjelaskan Y tidak mengaku telah mencabuli W. Tetapi yang bersangkutan menurutnya menyatakan tetap akan kooperatif jika diminta mengikuti pemeriksaan kepolisian maupun kepada pihaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto menyatakan, pihaknya tengah melengkapi berkas kasus tersebut. Selain melengkapi berkas, polisi juga tengah melengkapi alat bukti baik dari visum maupun pemeriksaan saksi.

"Kalau sudah lengkap, akan kita limpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Alat bukti yang ada saat ini adalah visum dan keterangan saksi-saksi,” ujar Didik.

Sebelumnya, W diduga dicabuli Y di toliet di dalam lingkungan sekolah pada Rabu 30 April 2014 silam. Kasus ini mulai tercium orangtua ketika W pulang sambil berjalan mengangkang. Ibu korban, M (40) yang curiga lalu menanyakan perihal keanehan itu. Kepada sang ibu, W mengatakan ia digigit semut.

Sehari berselang korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan. M lalu memeriksa kondisi anaknya. Saat itu, ia mendapati alat vital korban sudah membengkak. Warga Cimanggis ini lalu membawa putri bungsu dari dua bersaudara itu ke RS Ibu dan Anak, Depok.

Dokter itu menyebut ada bekas penganiayaan pada kelamin korban. Polisi telah menetapkan Y sebagai tersangka atas kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com