"Kami akan mendatangi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan, baru kemudian ke Komisi III DPR. Kami meminta sharing dengan DPR terkait penetapan tersangka klien kami," kara Razman Arief, salah seorang kuasa hukum Pristono, kepada Warta Kota, Kamis (5/6/2014).
Dia mempertanyakan, kliennya tidak bersalah, tetapi ditetapkan tersangka kasus pengadaan bus transjakarta dan BKTB berkarat oleh Kejagung. Karena itu, dia akan meminta DPR turun tangan agar bisa dilakukan gelar perkara bersama dan menghadirkan klien.
"Kami meminta juga Jokowi dan Ahok untuk dipanggil dalam kasus ini. Intinya, kamu kuasa hukum tidak akan berhenti sampai klien kami masing menyadang kasus tersangka," tuturnya.
Razman mempertanyakan penetapan Pristono sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Kepala dinas Perhubungan diberi kuasa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan bus transjakarta.
"Pak Pristono itu hanya menandatangani beberapa dokumen seperti pembayaran 125 bus transjakarta. Itu kan sesuai dengan Permendagri. Tapi, itu kan tidak cukup kuat. Walaupun Drajat menyeret nama Pak Udar dan itu butuh pembuktian," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.