Meski begitu, pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, apabila tim pengacara Pristono melaporkannya atas pasal pencemaran nama baik, maka hal yang sama juga harus dikenakan terhadap jaksa di Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut.
"Harus laporin jaksa juga dong ke polisi, karena kan jaksa yang menetapkan dia tersangka. Karena jaksa yang menetapkan dia tersangka, jaksa dong yang mencemarkan nama baik dia. Logikanya gitu, kan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Meski mengaku tak mempermasalahkan, Basuki tetap menilai langkah tim pengacara Pristono tersebut aneh. Pernyataan-pernyataannya selama ini di media, kata Basuki, didasari fakta bahwa Pristono memang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam proyek pengadaan bus.
"Kalau dia bukan tersangka, terus saya bilang dia tersangka, baru itu artinya saya mencemarkan nama baiknya. Sekarang kan dia sudah tersangka, jadi saya bukan mencemarkan nama baiknya," jelasnya.
"Jadi nanti tergantung Kabareskrim sajalah yang menafsirkan. Kalau memang mencemarkan nama baik, dia juga harus menuntut jaksa juga," katanya lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum Pristono, Razman Arif, melaporkan Basuki karena dianggap mencemarkan nama baik kliennya. Basuki disebut makin memperkeruh konflik dalam kasus dugaan korupsi transjakarta berkarat di Jakarta.
Menurut Razman, Basuki banyak menimpali soal 14 unit bus transjakarta berkarat dan menduga Pristono melakukan penggelapan anggaran pengadaan bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.