Seharusnya, para PKL itu berdagang di kawasan IRTI Monas, bukanlah di dalam area Monas. "Kami tidak mentoleransi adanya PKL Monas, karena di zaman Bang Yos (Sutiyoso), mereka sudah dipindah ke lapangan IRTI Monas," kata Basuki, di Monas, Jakarta, Selasa (10/6/2014) petang.
Sebab, menurut Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum, pedagang tidak boleh berdagang di badan jalan, trotoar, maupun taman.
Jadi, di mana para pedagang itu bisa berjualan?
Menurut Basuki, Pemprov DKI masih memberi kelonggaran beberapa pedagang berjualan di atas trotoar sebelum ada tersedianya tempat relokasi yang layak. "Kecuali Monas. Karena Monas ini sudah ada tempat relokasinya," tegas Basuki.
Untuk mengantisipasi munculnya oknum yang memungut liar izin lokasi berdagang, Basuki punya strateginya. Ia meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI untuk mendata para PKL.
"Kemudian, PKL itu membuka rekening di Bank DKI dan membayar retribusi melalui auto debet. Bayarnya enggak boleh ke preman atau oknum lurah," kata Basuki.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, banyak PKL yang masuk ke dalam area Monas. Mereka berdagang di taman dan area hijau Monas lainnya. PKL Monas itu menjual berbagai kebutuhan seperti kuliner, aksesoris ponsel, pakaian, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.