"Pihak rumah sakit menyuruh saya untuk membuat akta kelahiran dengan bayar Rp 150.000 langsung beres semuanya," ungkap Sujana (31) suami dari Darsinah di kediamannya Jalan Blok R Gg 8 RT 14 RW 08, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (11/6/2014).
Bahkan, lanjutnya, dia harus segera membayar uang tersebut dalam jangka waktu dua minggu sejak kelahiran anaknya. Bila tidak segera dibuat, menurut pihak rumah sakit, dia tidak bisa membuat akta kelahiran untuk anaknya.
"Pusing juga saya, mikirin bikin akta, waktu tanggal 14 Mei itu yang penting anak saya dan istri bisa keluar dulu. Akta, ya nanti saya urus sendiri saja," ucap pria yang bekerja sebagai sekuriti di Apartement Mapple Park di kawasan Sunter tersebut.
Sementara itu Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Eddison Sianturi, mengatakan, untuk membuat akta kelahiran setiap warga negara indonesia tidak dibebankan biaya administrasi.
"Cukup fotocopy KTP kedua orang tuanya, fotocopy Kepala Keluarga, dan surat pengantar kelurahan," jelas Eddison.
Sebelumnya, Sujana diminta tetap tetap harus membayar biaya persalinan istrinya, Darsinah, di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Padahal, dia peserta Kartu Jakarta Sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.