Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI Deny Wahyu mengatakan, ide penyatuan pengelolaan Monas sudah tercetus sejak tahun 2010 atau masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
"Jadi dulu ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tahun 2010, kita ajukan revisinya ke DPRD, salah satunya tentang penyatuan pengelolaan Monas," kata Deny, di Balaikota Jakarta, Senin (16/6/2014).
Usulan revisi Perda itu hingga kini masih terkendala di DPRD DKI. Rencana awal, penyatuan pengelolaan Monas itu menjadi Kantor Pengelola Kawasan Monas. Dengan itu, maka sang Kepala Kantor langsung bertanggung jawab atas pengelolaan Monas kepada Gubernur, Sekda, dan Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI.
Sementara itu, apabila pengelolaan Monas masih berada di bawah pengelolaan Unit Pengelola (UP), maka pertanggungjawaban akan dilaporkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terlebih dahulu, baru ke Sekda dan Gubernur DKI.
"Janjinya Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRD DKI, mereka akan paripurna Juni ini untuk mengesahkan revisi perda tersebut. Mudah-mudahan tidak lama lagi," kata Deny.
Ia pun menjamin, Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru atas penyatuan dua UP itu tidak akan bertabrakan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2008. Menurut dia, sambil menunggu DPRD mengesahkan revisi Perda, pihaknya akan memproses Pergub penyatuan UP Taman dan Cawan Monas.
Selama belum ada pengesahan Perda, maka Monas masih akan dikelola oleh UP Taman dan Cawan Monas. "Sebelum penyatuan kedua UP itu, maka akan ada proses pengelolaan pengalihan aset dan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Kemudian proses di Biro Hukum dan Asisten Pemerintahan," ujar Deny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.