"Seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata, dan wisma," kata Arie dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Selain itu, usaha penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran, pusat jajan, jasa boga, dan bakery juga diizinkan beroperasi. Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka dan beroperasi selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata, seperti agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel, dan ruang pertemuan. Usaha rekreasi hiburan pun diizinkan beroperasi, seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer, dan kolam pancing.
Untuk memudahkan pengawasan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI akan menempelkan stiker "Tutup" bagi tempat hiburan yang harus tutup dan berhenti beroperasi selama Ramadhan, dan stiker "Buka" bagi tempat hiburan yang boleh buka tetapi diatur jam operasionalnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.
Pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan tempat usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung penutupan tempat usaha dan pengaturan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadhan.
"Aturan ini kan untuk menghormati warga yang sedang melaksanakan puasa biar khusyuk," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.