"Kami bekerja sebagai PTT sejak tahun 2006, sudah delapan tahun. Namun, sampai sekarang tak kunjung diangkat jadi CPNS, apalagi PNS," kata Mohammad, di halaman Balaikota Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Selama delapan tahun menjadi PTT, mereka terima pendapatan jauh di bawah honor PNS. Tiap bulannya, lanjut dia, mendapat gaji Rp 2.189.000 ditambah tunjangan penambahan penghasilan (TPP) sebesar Rp 1 juta. Namun, gaji dan TPP itu dibayarkan pada tanggal tidak menentu. Sehingga, ia bersama ribuan personel Satpol PP lainnya kerap mengutang ke orang lainnya.
Mohammad mengatakan, gaji yang diterimanya tidak seimbang dengan risiko yang bakal diterimanya. Terlebih, saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang gencar menegakkan Perda Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007.
"Tiap hari kami adu otot dengan pelanggar ketertiban umum. Ada beberapa teman yang gugur atau terluka dalam tugas, namun nasib kami cenderung ditelantarkan pemerintah," ujar Mohammad.
Sejak dua tahun lalu, lanjut dia, personel Satpol-PP ini tidak lagi mendapat asuransi Jamsostek. Mereka menuntut Jokowi dan Basuki untuk memperbaiki nasib mereka. Ia menjelaskan, sebanyak 1.885 petugas Satpol-PP berstatus PTT menunggu kepastian status itu dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.