Menurut Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Yonathan Pasodung, penghuni yang berhak membuka rekening di Bank DKI adalah penghuni yang memiliki kartu identitas pemilik rusunawa. Dia juga harus menunjukan surat perjanjian dengan Pemprov DKI.
"Yang harus bayar pemilik aslinya. Kalau di-over-alih, akan ketahuan kalau menunggak. Jika ketahuan seperti itu, kami akan tindak langsung," katanya, di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Selain mencegah mafia rusun, kata Pasodung, tujuan lain dari pemberlakuan autodebet adalah untuk mencegah risiko terjadinya tindak kejahatan terhadap petugas penagih sewa.
"Pegawai door to door kan bawa uang kas ke sana sini, bisa saja ditodong di jalan. Kalau pakai autodebet kan tidak perlu. Nantinya mereka biar dipindah saja ke unit lain. Misalnya jadi tenaga kebersihan, taman, dan lainnya," jelas Pasodung.
Saat ini, lanjut Yonathan, sudah ada beberapa rusunawa yang telah menggunakan sistem autodebet, di antaranya Rusunawa Pondok Bambu, dan Pulo Gebang. Sementara penerapan di Pinus Elok masih dalam proses.
"Semuanya akan menggunakan sistem autodebet. Kita akan terus menerus melakukan sosialisasi sampai penghuni mengerti," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.