Mengenai harta kekayaannya, Bima mengaku nilai asetnya berkurang sekitar Rp 2 miliar. Ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota sekitar tahun lalu, harta Bima yang dilaporkan kepada KPK sekitar Rp 5 miliar. Namun sekarang, menurut Bima, asetnya berkurang menjadi sekitar Rp 3 miliar. Sebagai Wali Kota Bogor, Bima mengaku wajib melaporkan pergerakan asetnya kepada KPK setiap dua tahun sekali.
"Tapi menurut saya, setiap enam bulan pun saya bisa laporkan dan warga bisa mengakses dan silakan warga bisa melaporkan kalo ada dugaan Wali Kota Bogor punya aset-aset tertentu," tuturnya.
Terkait dengan tata kelola pemerintahan di Kota Bogor, Bima mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Bima mengaku serius ingin berkoordinasi dengan KPK untuk memberikan pemahaman dalam mencegah gratifikasi hingga ke level camat/lurah.
"Kita akan susun programnya karena gratifikasi ini yang menghancurkan pembangunan. Tadi sudah kita bicarakan, Insya Allah kita akan siapkan semua," kata dia.
Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mengaku dinasehati Ketua KPK Abraham Samad agar tidak sembarangan membubuhkan tanda tangan. "Karena kadang-kadang hal dilanggar yang secara sengaja atau tidak sengaja ketika tanda tangan itu," sambung dia.
Saat disinggung soal kasus dugaan suap tukar menukar lahan yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, Bima mengaku tidak pernah berkoordinasi dengannya. Dia mengatakan bahwa izin terkait lahan di Kabupaten Bogor menjadi kewenangan bupati setempat.
"Kalau dengan kabupaten, kita koordinasinya soal sampah, transportasi, terminal, angkot. Kalau soal lahan kan itu semua otoritas bupati," ujar Bima.