"Mulai dari kemarin-kemarin, perusahaan sudah bisa memberikan THR kepada karyawannya. Batasannya paling lambat sampai H-7 Idul Fitri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono kepada Kompas.com, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Sementara itu, pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah. "Jadi, kalau baru enam bulan bekerja, hitungan THR-nya 6 per 12 dikali satu kali upah," kata Priyono.
Priyono mengklaim, tidak ada perusahaan swasta di Jakarta yang membangkang terlambat atau tidak membayar THR. Berdasarkan laporan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI masing-masing wilayah, tidak ada laporan terkait hal tersebut.
"Selama ini, perusahaannya nurut-nurut saja tuh. Kalau ada yang melanggar, biasanya pegawainya mengadu. Tapi, aman-aman saja sampai sekarang," ujar Priyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.