Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Kus Subiantoro mengatakan, dari hasil kejahatan tersebut, Parmi membeli satu truk dengan membayar uang muka Rp 45 juta, sebidang tanah seluas 1.400 meter persegi atau sekitar Rp 40 juta, sebuah mobil, dua sepeda motor, dan sebuah cincin berlian.
Aksi ketiga pelaku mulai tercium saat polisi menyelidiki rekam jejak bank tempat pelaku mencairkan cek tersebut.
"Saat Tri (rekan pelaku) hendak mencairkan cek kedelapan senilai Rp 42 juta di bank daerah Tangerang, pelaku kami tangkap pada Jumat (11/7/2014). Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian Parmi dan Marno kami tangkap di Banyumas sehari setelahnya," kata Kus di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (15/7/2014).
Saat ditanya, Parmi mengaku terpaksa melakukan kejahatan lantaran upahnya sebagai pembantu sangat minim, yakni Rp 400.000 per bulan. Oleh karena itu, ia pun berencana mengambil perhiasan yang dilihatnya di tas RG, anak korban. Aksi tersebut juga didorong oleh suaminya yang pernah menjadi karyawan di rumah tersebut.
"Awalnya mau ngambil perhiasan, tidak tahu juga dengan cek tersebut. Tahu itu bisa diuangkan juga dari temannya suami," ucapnya.
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.