Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PD Pasar Jaya Bingung dengan Tuntutan Pedagang Pasar HWI Lindeteves

Kompas.com - 17/07/2014, 08:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PD Pasar Jaya mengaku bingung dengan tuntutan para pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves untuk membatalkan revitalisasi. Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses revitalisasi sesuai dengan prosedur yang ada.

"Memang tidak seratus persen pedagang setuju revitalisasi. Tapi kita terus berikan penjelasan sesuai prosedur, jalan terus, dan pasar HWI Lindeteves sudah jadi," kata Djangga, kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Ketika Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, para pedagang berharap keduanya membatalkan kontrak revitalisasi Pasar HWI Lindeteves. Padahal, kontrak kerja sama revitalisasi pasar itu telah dilakukan sejak masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada Maret 2010.

Pada 25 Maret 2010, PD Pasar Jaya meminta pedagang untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan selama revitalisasi. Program itu juga telah disetujui oleh 60 persen pedagang existing (lama).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 pasal 7 ayat 2 tentang pengelolaan area pasar, revitalisasi dapat dilakukan jika telah disetujui oleh 60 persen pedagang di sana.
Semua pedagang pun, lanjut dia, telah membayar penuh hak guna pemakaian kios.

Djangga membantah tudingan adanya potensi kerugian negara dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dengan pihak ketiga, PT Graha Agung Karya Hutama.

Penerimaan PD Pasar Jaya yang hanya mendapat 32,89 persen merupakan kesepakatan dengan PT Graha Agung Karya Hutama. Pasalnya, proses pembangunan hingga pengelolaan dilaksanakan oleh developer.

"Banyak pedagang yang tidak tahu. Biaya pengelolaan pasar itu semua menggunakan anggaran developer," ujar Djangga.

Sekedar informasi, sebelumnya,  kuasa hukum Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (HIPPWIL) Otto Hasibuan bakal melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke KPK.

Pelaporan yang disampaikan ke KPK tersebut terkait adanya potensi kerugian negara dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang tidak seimbang antara PD Pasar Jaya dengan pihak ketiga, yaitu PT Graha Agung Karya Hutama mengenai revitalisasi pasar.

Menurut dia, diketahui ada kerja sama PD Pasar Jaya yang tidak seimbang sehingga berpotensi merugikan negara. Negara, dalam hal ini, hanya mendapat 32,89 persen dari pendapatan ditambah pembayaran 50 miliar diangsur 12 bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com