Basuki bahkan berpendapat, langkah Pemprov DKI dan PD Pasar Jaya mengizinkan mereka selama puluhan tahun untuk berdagang di pasar itu telah memperkaya para pedagang.
"Jadi, pedagang-pedagang yang mau menuntut saya ini, mereka sudah kaya dan bisa bayar pengacara, datangi Ombudsman, main politik untuk membatalkan (kontrak revitalisasi)," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Dengan adanya aksi para pedagang yang meminta Basuki untuk memutuskan kontrak revitalisasi pasar, ia jadi berpikir ulang. Menurut dia, sudah saatnya pasar tradisional diberikan kepada pedagang kecil, bukan kepada pedagang besar yang sudah kaya, seperti para pedagang di Pasar HWI Lindeteves.
Pria yang akrab disapa Ahok itu berencana membuat peraturan baru, yakni pedagang kaya tidak boleh lagi berdagang di pasar kepemilikan PD Pasar Jaya. "Sudah saatnya kalau pasar-pasar diisi pedagang kecil yang lebih miskin, masa enggak boleh," kata Basuki.
Ketika pelantikan Jokowi-Basuki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, para pedagang berharap dapat membatalkan kontrak revitalisasi Pasar HWI Lindeteves. Padahal, kontrak kerja sama revitalisasi pasar itu telah dilakukan sejak masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada Maret 2010.
Pada 25 Maret 2010, PD Pasar Jaya meminta pedagang untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan selama revitalisasi. Program itu juga telah disetujui oleh 60 persen pedagang eksisting (lama).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 2 tentang Pengelolaan Area Pasar, revitalisasi dapat dilakukan jika telah disetujui oleh 60 persen pedagang di sana.
"Kami enggak bisa membatalkan perjanjian Pak Fauzi Bowo, lalu ngotot sampai bawa ke Ombudsman. Tegakkan aturan saja," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum HIPPWIL, Otto Hasibuan, bakal melaporkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke KPK. Pelaporan yang disampaikan ke KPK tersebut terkait adanya potensi kerugian negara dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama yang tidak seimbang antara PD Pasar Jaya dan pihak ketiga, yaitu PT Graha Agung Karya Hutama, mengenai revitalisasi pasar.
Menurut dia, ada kerja sama PD Pasar Jaya yang tidak seimbang sehingga berpotensi merugikan negara. Negara, dalam hal ini, hanya mendapat 32,89 persen dari pendapatan ditambah pembayaran 50 miliar diangsur 12 bulan.
Baca juga:
- Masalah Revitalisasi Pasar Hayam Wuruk, Ahok Akan Dilaporkan ke KPK
- Ahok: Gila Main Tuduh, Kontrak dari Zaman Fauzi Bowo
- Ahok: Laporin Saja Saya ke KPK, Gue Demen, Ditunggu Gugatannya
- Kasus Pasar HWI, Basuki Diberi Waktu Sepekan Sebelum Diperkarakan