Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Revitalisasi Pasar Hayam Wuruk, Ahok Akan Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 14/07/2014, 20:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Willy Rentanzil serta 357 anggota yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (HIPPWIL), Otto Hasibuan, berniat melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Segera minggu ini akan kami laporkan. Akan dibawa ke KPK," ujar Otto Hasibuan di kantornya di kawasan Ruko Duta Merlin, Jakarta Barat, Senin (14/7/2014).

Otto mengatakan, laporan tersebut terkait adanya potensi kerugian negara dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama yang tidak seimbang antara PD Pasar Jaya dan pihak ketiga, yaitu PT Graha Agung Karya Hutama mengenai revitalisasi pasar.

"Dapat data-data dari Ombudsman, diketahui ada kerja sama PD Pasar Jaya yang tidak seimbang sehingga berpotensi merugikan negara. Negara dalam hal ini hanya dapat 32,89 persen dari pendapatan ditambah pembayaran Rp 50 miliar diangsur 12 bulan. Pendapatan narik sewa kira-kira Rp 400 miliar yang didapat," ucap Otto.

Otto juga menilai, revitalisasi yang dimaksud dalam perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan pihak ketiga tidak jelas. Revitalisasi tersebut, kata dia, seharusnya tidak bisa dilaksanakan.

Sebab, lanjutnya, untuk melakukan revitalisasi tidak harus mendapat persetujuan 100 persen dari pedagang. Cukup 60 pesen sesuai ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2003.

Sebanyak 60 persen yang tidak setuju itu merupakan pendapat pedagang melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Koperasi Pedagang Pasar HWI-Lindeteves (KOPPAS).

"Uang untuk revitalisasi diduga bukan dari pengembang. Karena diambil uang sewa yang dipakai untuk revitalisasi," ujar Otto.

Selain itu, Otto menganggap kerja sama tersebut telah membuahkan mala-administrasi. Hal itu disimpulkan dari isi perjanjian kerja sama lantaran mengabaikan kewajiban pembinaan kepada pedagang.

Kemudian adanya diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang kepada beberapa pedagang berupa ancaman, tindakan penyegelan, tindakan mempersulit proses pembayaran serta pembatalan hak prioritas kepada beberapa pedagang yang tergabung dalam HIPPWIL.

"Selain itu mengabaikan kewajiban hukum berupa melanggar kesepakatan sementara selama proses mediasi yang dilakukan Ombudsman RI berupa tindakan penyegelan berupa ruko milik pengurus atau anggota HIPPWIL," ucapnya.

Menurut Otto, Ahok sebagai pemimpin seharusnya segera menanggapi rekomendasi dari Ombudsman RI. Adapun rekomendasinya berisi lebih kurang agar Ahok segera menginstruksikan kepada PD Pasar Jaya untuk mencabut Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 370 Tahun 2010.

Mencabut dan merevisi Surat Direksi PD Pasar Jaya Nomor 4182/1.824.551.4 tanggal 13 Desember 2013, dan meminta PT Graha Agung Hutama Karya untuk mengembalikan denda yang telah diterima dari para pedagang.

Lalu merevisi perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PD Graha Agung Hutama Karya nomor 40 tanggal 26 Juli 2011 dan menertibkan pedagang eksisting aktif.

Selain itu, kata dia, Ahok harus memberikan sanksi tegas atas tindakan mala-administrasi kepada jajaran direksi PD Pasar Jaya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan melaksanakan perawatan dan pemeliharaan area pasar sesuai standar minimum umum bangunan.

Namun, Otto menilai, Ahok tidak kunjung melaksanakannya.

"Ombudsman bilang sudah ketemu Ahok dan sampaikan agar dilaksanakan karena dia yang jalankan tapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Siapa pun dia harus taat hukum. Harus laksanakan rekomendasi ini. Ini lembaran negara yang diakui secara sah. Kenapa Ahok tidak menghormati rekomendasi. Kalau dihormati sudah selesai," kata Otto. (Imanuel Nicolas Manafe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com